23 March 2018

CARA PENYELESAIAN PERNIKAHAN DINI

Fenomena Pernikahan Dini dan SolusinyaDepokCNN Indonesia -- Pernikahan dini bukanlah sekadar kisah sinetron. Kasus pernikahan dini itu nyata terjadi di sekitar kita dengan kuantitas yang terbilang tinggi. 

Di Indonesia masalah perni

Fenomena Pernikahan Dini dan Solusinya

kahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 16 tahun untuk perempuan.

Poin dalam undang-undang tentang perkawinan itu bertabrakan dengan kampanye Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama yang justru mengkampanyekan bahwa usia siap menikah ialah pada usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. 

Menurut hasil penelitian yang dilakukan BKKBN pada tahun 2014, 46 persen atau setara dengan 2,5 juta pernikahan yang terjadi di setiap tahun di Indonesia mempelai perempuannya berusia antara 15 sampai 19 tahun. Bahkan 5% diantaranya melibatkan mempelai perempuan yang berusia di bawah 15 tahun. 

Setahun sebelumnya BKKBN melakukan penelitian mengenai penyebaran kasus pernikahan dini. Fakta yang diperoleh menyatakan, bahwa kasus pernikahan dini dengan mempelai wanita berusia antara 15 sampai 19 tahun paling tinggi berada di wilayah Kalimantan Tengah dengan persentase 52,1 persen dari total pernikahan per tahunnya. 

Kemudian di urutan selanjutnya antara lain Jawa Barat dengan 50,2 persen, Kalimantan Selatan 48,4 persen, Bangka Belitung 47,9 persen, dan Sulawesi Tengah 46,3 persen. Sedangkan provinsi dengan mempelai perempuan di bawah 15 tahun terbanyak ialah Provinsi Kalimantan Selatan dengan persentase 9 persen, disusul Jawa Barat 7,5 persen, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah masing-masing 7 persen, dan Banten 6,5 persen. 

Pada riset United Nations Children?s Fund (UNICEF) mencatat, satu dari enam anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Angkanya 340.000 anak per tahun. Adapun yang di bawah usia 15 tahun mencapai 50.000 anak per tahun. Maka tak heran apabila United National Development Economic and Social Affair (UNDESA), menempatkan Indonesia pada peringkat ke-37 dunia dan peringkat ke-2 se-ASEAN sebagai salah satu negara dengan angka pernikahan usia dini yang tinggi. 

Mengapa isu pernikahan dini menjadi krusial? Isu pernikahan dini adalah salah satu topik yang menjadi perhatian penting pada kerangka kerjasama Sustainable Development Goals. Pemerintah di seluruh dunia sudah bersepakat menghapus perkawinan anak pada 2030. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise pernah mengatakan bahwa pernikahan dini hanya akan berdampak negatif. Pernikahan dini rentan terjadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbannya. Menurut Menteri Yohana, negara tidak akan mampu bersaing untuk beberapa dekade ke depan bilamana anak-anak tidak mendapatkan awal kehidupan yang terbaik. 

Bukan hanya itu, seringkali pernikahan dini yang biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan berakhir dengan perceraian. Ada pula dampaknya pada kesehatan perempuan. Karena dilakukan pada usia muda, seringkali organ reproduksi perempuan belum siap, sehingga bisa menyebabkan kesakitan, trauma seks berkelanjutan, pendarahan, keguguran, bahkan sampai yang fatal, kematian ibu saat melahirkan. 

Perempuan yang menikah pada usia dini juga akan kehilangan masa kanak-kanaknya, masa ia bertumbuh, dan masa-masanya untuk menuntut ilmu yang lebih tinggi. Sebab, biasanya anak yang menikah dini akhirnya putus sekolah. 

Mengapa di era yang sudah maju begini masih ada saja pernikahan dini atau pernikahan pada usia belia? Ada beberapa alasan, salah satunya mungkin adalah faktor budaya dan tradisi.

Di Desa Tegaldowo, kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah ada tradisi keluarga perempuan harus menerima jika ada yang melamar putrinya. Mereka tidak peduli umur anak mereka atau bahkan kesiapan mental. Mereka banyak yang berpendapat ?yang penting nikah dulu. Kalau nanti cerai itu urusan belakangan.? Selain itu ada sejumlah alasan lain. Misalnya, ada orang tua yang menikahkan anaknya pada usia dini karena ingin segera lepas dari tanggung jawab sebagai orang tua. Ada pula yang melakukan perjodohan dengan calon menantu yang kaya atau berstatus sosial tinggi. Ada juga alasan orang tua menikahkan anak perempuannya pada usia dini karena ingin menghindari fitnah. 

Selain dari faktor tradisi yang berlangsung dari generasi ke generasi, ada juga faktor rendahnya tingkat pendidikan sehingga tidak mengerti betul apa saja dampak dari pernikahan dini. Jika kita perhatikan mayoritas kasus pernikahan dini ini kerap terjadi di kalangan masyarakat kelas bawah, dimana sulitnya akses pendidikan dan juga minimnya perhatian orang tua terhadap pentingnya pendidikan. Jika dilihat dari segi sosiologis pernikahan memang merupakan salah satu saluran mobilitas sosial. Dan oleh karena itu banyak orang tua yang mengabaikan faktor negatif dari pernikahan dini. 

Selain faktor tradisi dan rendahnya pendidikan, faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini ialah pergaulan yang terlewat bebas yang berdampak pada maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Perilaku ini terjadi karena dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang saling berkesinambungan. Faktor eksternal itu bisa berupa pengaruh film, teman persekawanan, imitasi dari tokoh-tokoh idola, dsb. Kemudian faktor internal berupa lemahnya pengetahuan seks sejak dini dan kurangnya pemahaman agama. 

Meskipun kasus pernikahan dini menjadi permasalahan serius yang kini dihadapi bangsa ini, bukan berarti tidak ada solusi untuk mengatasinya. Menurut saya ada beberapa solusi yang bisa diambil untuk mengatasi masalah pernikahan dini ini. 

Pertama, sebaiknya pemerintah sebagai pemegang kekuasaan sudah tentu harus melakukan perbaikan pada perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah harus mengambil peran dengan merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sudah ketinggalan zaman dan akan bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk ikut menghapus praktek pernikahan dini pada 2030, seperti yang telah disepakati dalam Sustainable Development Goals. Mau tak mau, UU itu harus direvisi segera.

Kedua, masyarakat harus paham dampak negatif dari pernikahan dini. Masyarakat harus memahami bahwa pernikahan dini hanya akan memupus semua impian para pelaku, terutama yang dikorbankan adalah perempuan. Para orang tua harus sadar bahwa pendidikan itu sangat penting. Kalau masalahnya adalah karena keadaan ekonomi yang tidak mencukupi atau tidak adanya dana untuk pendidikan, bukankah pemerintah justru menggiatkan dana-dana bantuan pendidikan? Ada banyak contohnya. Seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Jakarta Pintar. Belum lagi berbagai beasiswa dan fasilitas yang didapat masyarakat yang memiliki Jamkesda.

Belajar memang tak memandang usia. Tapi yakinlah, ketika seorang remaja "dipaksa" untuk berkeluarga dan kemudian punya anak, fokusnya beralih pada upaya merawat keluarga dan anak-anaknya. Perempuan masa kini sudah bisa berperan banyak di segala aspek kehidupan. Termasuk pada pembangunan, yang membutuhkan perempuan-perempuan yang berpendidikan dan berwawasan luas. Saya sendiri merasakan ada dorongan dari dalam diri untuk berbuat yang lebih baik dari apa yang sudah diperbuat orang tua. Tak hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi orang lain, dan bagi pembangunan bangsa ini. Pernikahan? Itu nanti saja. (ded/ded)